Aksi komplotan pencurian ini pun akhirnya berakhir pada Minggu (29/10/2021) lalu. TI, HR dan RB diringkus di dua tempat berbeda. Sedangkan PR hingga kini masih dalam buruan.
"Dua pelaku ditangkap saat mau mencuri, satu pelaku lainnyan (TI) diamankan di rumahnya. Mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online," imbuhnya.
Diketahui, setidaknya ada 13 kasus pencurian yang dilakukan para begundal ini. Dimana 12 pencurian yang dilakukan sebelumnya telah dilaporkan masyarakat ke polisi.
"Sebenarnya ada 13 TKP tapi korbannya belum melapor. Semuanya di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Tapi kita akan kembangkan apakah ada TKP lainnya dengan polsek lain maupun di polres," ungkapnya.
Semetara itu, kepada awak media RB mengaku jika melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, dirinya yang hanya menjadi tukang bangunan lepas jarang mendapatkan panggilan kerja.
"Saya ikut curi 12 kali. Paling banyak dapat 700 ribu sekali mencuri buat kebutuhan dapur," kata bapak beranak empat ini.
Akibat kembali mencuri, komplotan ini mau tak mau harus kembali masuk bui. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman 7 tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi)