Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Ikhwan Hendrato yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kompak. Hal-hal yang dikabulkan oleh Majelis Hakim berkaitan dengan pembentukan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi kewajiban dan kewenangan Para Tergugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Namun ironisnya hal yang strategis dalam tuntutan Kompak khususnya mengenai pemulihan lingkungan, audit lingkungan, penegakan hukum, serta hal-hal lain dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap potensi terjadinya tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan di masa depan ditolak oleh Majelis Hakim. Atas dasar itulah pada 2 September 2020 KOMPAK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur” urai Fathul Huda selaku kuasa hukum Kompak.
Aksi massa memperingati tiga tahun petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Tinggi Kaltim bahwa masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional diteluk Balikpapan belum lupa akan tragedi 3 tahun silam dan masih menantikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Keadilan yang dimaksud adalah dikabulkannya gugatan Kompak sebagai bentuk perlindungan negara atas keselamatan masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur khususnya di Perairan Teluk Balikpapan. (*)
Pers Release KOMPAK dalam rangka memperingati Tiga Tahun Petaka Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan