DIKSI.CO, SAMARINDA - Hari ini 31 Maret 2021. Telah genap tiga tahun petaka tumpahan minyak yang disertai kebakaran hebat di Teluk Balikpapan berlalu. Dalam kurun waktu tiga tahun ini menyisakan derita lingkungan dan ancaman bagi nelayan tradisional, namun masih belum ada tindak lanjut dari segala permasalahan yang timbul akibat tragedi ini.
Koalisi Masayarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menyatakan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Petaka Tumpahan Minyak yakni Pemerintah dan PT.Pertamina Refinery Unit V sampai saat ini terkesan abai dan menutup mata.
Yohana Tiko Direktur Eksekutif Walhi Kaltim menilai bahwa kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena telah bedampak pada hilangnya 5 (lima) nyawa manusia, hancurnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional serta rusaknya lingkungan yang skalanya mematikan dan sangat luas.
“Hal yang mengecewakan tidak adanya langkah kongkrit Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Pemkab PPU) serta PT. Pertamina Refenery Unit V pasca tragedi tersebut khususnya terkait pemulihan lingkungan” urai Pradarma Rupang Dinamisator Jatam Kaltim.
Rupang Juga menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh dengan mengevaluasi izin lingkungan PT.Pertamina mengingat teluk dan pesisir pantai balikpapan telah 6 (enam) kali mengalami pencemaran minyak dan itu terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2020.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh KOMPAK dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.
Gugatan yang diajukan oleh Pradarma Rupang dkk didaftarkan pada 13 Mei ditujukan kepada 6 (enam) pejabat negara yang terdiri dari Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dinilai bertanggung jawab dan lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penanganan tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2018 silam.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Ikhwan Hendrato yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kompak. Hal-hal yang dikabulkan oleh Majelis Hakim berkaitan dengan pembentukan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi kewajiban dan kewenangan Para Tergugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Namun ironisnya hal yang strategis dalam tuntutan Kompak khususnya mengenai pemulihan lingkungan, audit lingkungan, penegakan hukum, serta hal-hal lain dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap potensi terjadinya tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan di masa depan ditolak oleh Majelis Hakim. Atas dasar itulah pada 2 September 2020 KOMPAK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur” urai Fathul Huda selaku kuasa hukum Kompak.
Aksi massa memperingati tiga tahun petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Tinggi Kaltim bahwa masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional diteluk Balikpapan belum lupa akan tragedi 3 tahun silam dan masih menantikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Keadilan yang dimaksud adalah dikabulkannya gugatan Kompak sebagai bentuk perlindungan negara atas keselamatan masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur khususnya di Perairan Teluk Balikpapan. (*)
Pers Release KOMPAK dalam rangka memperingati Tiga Tahun Petaka Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan