Jumat, 22 November 2024

Menjelang Pendaftaran Pilkada Balikpapan, Bapaslon Wajib Serahkan Hasil Tes PCR

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 3 September 2020 7:39

Rapat koordinasi KPU Balikpapan terkait pendaftaran Pilkada/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan gelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada 2020, di Hotel Horison Sagita Balikpapan, pada Kamis (3/9/2020).

Disampaikan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha bahwa untuk mempersiapkan pendaftaran yang akan dilakukan mulai 4-6 September 2020 esok, bapaslon harus mempersiapkan test PCR Covid-19.

"Ya wajib hukumnya bagi pasangan calon sebelum melakukan pendaftaran dia harus menyerahkan hasil tes PCR untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak," kata Noor Thoha.

Thoha mengatakan jika bapaslon yang bersangkutan terpapar Covid-19 maka ia wajib tidak hadir, tetapi jika tidak terpapar maka wajib hadir ketika pendaftaran.

Penyerahan surat keterangan uji swab PCR ini  sekurang-kurangnya sebelum pendaftaran yaitu pada tanggal 4-6 September 2020.

"Mestinya hari ini sudah melakukan tes. Itu wajib ini sudah diatur di PKPU yang terbaru PKPU Nomor 10 ya," katanya.

"Masa berlaku hasil tesnya itu sekurang-kurangnya sampai nanti pada pemeriksaan kesehatan," lanjutnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews