Kamis, 6 Februari 2025

Mendikdasmen Resmi Ubah PPDB Jadi SPMB, Simak Perbedaannya

Koresponden:
Alamin
Senin, 3 Februari 2025 9:57

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti/HO

Berikut kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan.

Jenjang SD
1) jalur domisili minimal 70 persen
2) jalur afirmasi minimal 15 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) tidak ada jalur prestasi.

Jenjang SMP
1) jalur domisili minimal 40 persen
2) jalur afirmasi 20 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) jalur prestasi minimal 25 persen

Jenjang SMA
1) jalur domisili minimal 30 persen
2) jalur afirmasi 30 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews