Bila nantinya Kemendagri tidak mempermasalahkan usulan MYC itu, maka proyek gedung baru RSUD AWS Samarinda dan fly over Balikpapan, akan masuk di program APBD Kaltim 2021 mendatang.
"Apapun hasilnya, bila Mendagri mendukung atau memperbolehkan, langsung masuk dalam KUA-PPAS. Tapi kalau Mendagri menolak dengan berbagai alasan berarti kan batal," jelasnya.
Namun, melihat waktu yang tersisa hingga 30 November 2020 mendatang, Fraksi PKB DPRD Kaltim mengingatkan pihak Pemprov agar tidak lambat melakukan konsultasi.
Udin menegaskan bila konsultasi baru dilakukan melewati tanggal 30 November, otomatis usulan dua proyek MYC tersebut akan ditolak.
"Kalau konsultasi setelah kesepakatan KUA-PPAS itu salah lagi, artinya usulan MYC akan ditolak," pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Sabani, Sekptov Kaltim yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD mengakui sampai saat ini belum berkonsultasi ke Kemendagri terkait usulan MYC tersebut.