Kemudian petugas kembali menemukan dompet tersangka di dalam lemari di ruang tamu, berisi satu poket sabu sabu seberat 0,68 gram bruto. Tak hanya itu saja, barang bukti sabu juga ditemukan di sebuah kotak biru di dalam kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari sebanyak dua poket dengan berat 2,1 gram bruto.
“Dalam lemari itu kami temukan barang bukti lainnya, seperti satu timbangan digital, satu sendok penakar , satu bundel plastik klip, serta satu unit handphone,” terangnya.
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda guna ditindaklanjuti. Darwoko menyebutkan, dilihat dari barang bukti yang ditemukan, pelaku merupakan pengerdar sekaligus pengguna.
“Ya, pengguna sekaligus pengedar eceran juga, karena kami temukan ada timbangan dan plastik klip kecil. Saat kami tes urine juga positif,” tandasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal barang haram yang diperoleh pelaku. (tim redaksi Diksi)