Sabtu, 23 November 2024

Masih Usia 21 Tahun, Pengedar Sabu di Samarinda Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 16 Juni 2021 10:55

Barang bukti yang diamankan kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - RA kini tak lagi bisa merasakan tidur nyenyak di atas kasur seperti biasanya. Mimpi indahnya telah direnggut petugas Satreskoba Polresta Samarinda yang berhasil menangkap pengedar sabu ini ketika sedang tertidur. 

Mimpi buruk yang berubah menjadi kenyataan benar-benar dialaminya. Buntut dari perbuatannya sebab mengedarkan sabu di Kota Tepian. 

Kini pemuda 21 tahun itu telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Samarinda. RA belakangan diketahui diringkus petugas Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (13/6/2021) pagi lalu, sekitar pukul 10.00 Wita di kediamannya di Jalan P Bendahara, Gang Karya Muharram, Kecamatan Samarinda Seberang. 

Berawal dari jajaran Satreskoba Polresta Samarinda yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa di salah satu rumah yang terletak di Jalan P Bendahara, kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Atas informasi itulah petugas kemudian melakukan penyelidikan. 

Singkat cerita, setelah memastikan target sedang berada di rumahnya, petugas kemudian melakukan penggerebekan. 

“Yang bersangkutan saat kita tangkap sedang tidur,” ungkap Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doli Kristian melalui KBO Ipda Darwoko ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (16/6/2021) sore tadi. 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan empat poket sabu seberat 3,04 gram. Yang disimpan tersangka di tempat terpisah. Diawali petugas yang mendapati satu kotak rokok di atas kasur tersangka, ketika diperiksa berisikan satu poket sabu sabu seberat 0,26 gram. 

Kemudian petugas kembali menemukan dompet tersangka di dalam lemari di ruang tamu, berisi satu poket sabu sabu seberat 0,68 gram bruto. Tak hanya itu saja, barang bukti sabu juga ditemukan di sebuah kotak biru di dalam kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari sebanyak dua poket dengan berat 2,1 gram bruto. 

“Dalam lemari itu kami temukan barang bukti lainnya, seperti satu timbangan digital, satu sendok penakar , satu bundel plastik klip, serta satu unit handphone,” terangnya. 

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda guna ditindaklanjuti. Darwoko menyebutkan, dilihat dari barang bukti yang ditemukan, pelaku merupakan pengerdar sekaligus pengguna. 

“Ya, pengguna sekaligus pengedar eceran juga, karena kami temukan ada timbangan dan plastik klip kecil. Saat kami tes urine juga positif,” tandasnya. 

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal barang haram yang diperoleh pelaku. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews