Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Eko Satrio Nugroho dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara.
Terhadap Putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima,” kata Zainal yang menghadiri sidang pembacaan Putusan tersebut saat dikonfirmasi usai sidang.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU. (tim redaksi Diksi)