Jumat, 22 November 2024

Masih Remaja, Pelaku Curanmor di Samarinda Kena Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 2 Oktober 2021 12:57

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan kasus pencurian yang melibatkan remaja di bawah umur/Diksi.co

Paniknya Sulaimah ketika hendak pulang. Motornya tidak lagi berada di tepi jalan Tepian Mahakam. Setelahnya korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Singkat cerita, dari laporan itu Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa bersama rekannya yang masih di bawah umur itu.

Dari kedua terdakwa dengan berkas perkara terpisah itu, polisi berhasil mengamankan dua unit motor Honda Scoopy dan Beat hasil curian. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya.

Total ada empat motor yang mereka curi. Selain di Tepian Mahakam, mereka juga pernah beraksi di Jalan Siti Aisyah, Jalan Gunung Cermai, dan satu lagi masih di Jalan RE Martadinata.

Terdakwa Eko Satrio Nugroho, diadili dengan nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr. Sedangkan Andi Herian karena berstatus di bawah umur, diadili dalam berkas perkara terpisah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat warna Putih dikembalikan kepada korban sekaligus saksi Sulaimah dalam perkara ini.

"Menetapkan agar terdakwa nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu," imbuh ketua majelis hakim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews