DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku pencurian motor melibatkan anak di bawah umur yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kini mendapatkan jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat (1/10/2021) sore kemarin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Eko Satrio Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan sebelumnya. Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim menyampaikan perihal awal mula sandungan perkara yang menjerat pemuda pengangguran tersebut.
Terdakwa Eko Satrio Nugroho bersama rekannya Andi Herian Ramadandan Herman, Melancarkan aksi pencurian motor (curanmor) di Tepian Mahakam, Segmen Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (23/6/2021) lalu, sekitar Pukul 23:00 Wita lalu.
Dari ketiga pelaku curanmor itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu hanya berhasil meringkus Eko Satri Nugroho dan Andi Herian, remaja di bawah umur dalam berkas perkara terpisah. Keduanya diciduk petugas di kediaman mereka masing-masing di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (28/6/2021) sore lalu.
Sedangkan Herman, hingga kini masih berstatus buronan polisi. Keduanya ditangkap polisi setelah mencuri satu unit motor milik warga bernama Sulaimah (42), yang tengah terparkir di Tepian Mahakam.
Dikisahkan, bahwa Sulaimah kala itu datang ke Tepian Mahakam untuk nongkrong bersama rekan-rekannya. Namun saat memarkirkan motornya, korban lupa mengunci stang. Ketiga pelaku yang telah mengincar motor milik Sulaimah beraksi saat kondisi sepi.