"Nanti setelah bangunan bawah (pondasi) selesai, baru pekerjaan naik ke struktur atas. Akhir tahun kami usahakan bisa selesai. Optimis aja dulu," imbuhnya.
Dengan cuaca yang sulit ditebak, PUPR Kaltim turut bersiap adanya kemungkinan proyek RS Korpri tidak bisa rampung di akhir tahun.
Salah satu alternatif dengan melaksanakan Pergub Kaltim Nomor 71 Tahun 2013, melakukan perpanjangan jangka waktu pembangunan hingga 50 hari kalender terhitung sejak kontrak berakhir. Selain itu dilakukan pemberian denda ke kontraktor sesuai aturan perundang-undangan.
"Katakanlah kalaupun ada perpanjangan kan mudah mudahan tidak terlalu lama perpanjangan. Tapi kan dengan denda tetap," tegasnya.
Meski telah melakukan ancang-ancang pemberian perpanjangan waktu, Aji Firnanda menegaskan masih akan melihat penyebab keterlambatan pembangunan.
Jika penyebab keterlambatan tidak bisa ditolerir, maka pihak PUPR akan langsung melakukan pemutusan kontrak.
"Kami perpanjang, tapi lihat sebabnya juga kalau sebabnya tidak bisa ditolerir bisa putus kontrak. Tapi kalau sebabnya bisa ditolerir akan diperpanjang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)