Sabtu, 23 November 2024

Masih Pemancangan, Dinas PUPR Kaltim Ancang-ancang Perpanjang Waktu Pembangunan Proyek RS Korpri 

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 4 November 2021 10:47

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Cuaca disebut menjadi kendala proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Korpri di Samarinda.

Sejak pembangunan dimulai pada 27 September lalu, saat ini proses pemancangan masih berlangsung. Padahal waktu itu, pemancangan hanya ditarget selama dua pekan.

RS Korpri ditarget rampung pada akhir tahun ini, artinya kurang dari dua bulan pembangunan fisik rumah sakit wajib diselesaikan.

Dikonfirmasi terkait progres, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim menyebut proses pemancangan masih on progres.

"Kalau sekarang tahap awal ini kan pemancangan. Pemancangan on progres, bahkan sudah sampai persiapan pembangunan kolong bangunan," kata Aji Firnanda, dikonfirmasi Kamis (4/11/2021).

Aji Firnanda menyebut jika pemancangan selesai, proses dilanjutkan dengan pembangunan struktur atas gedung.

Pihaknya mengaku optimis bisa merampungkan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. 

"Nanti setelah bangunan bawah (pondasi) selesai, baru pekerjaan naik ke struktur atas. Akhir tahun kami usahakan bisa selesai. Optimis aja dulu," imbuhnya.

Dengan cuaca yang sulit ditebak, PUPR Kaltim turut bersiap adanya kemungkinan proyek RS Korpri tidak bisa rampung di akhir tahun.

Salah satu alternatif dengan melaksanakan Pergub Kaltim Nomor 71 Tahun 2013, melakukan perpanjangan jangka waktu pembangunan hingga 50 hari kalender terhitung sejak kontrak berakhir. Selain itu dilakukan pemberian denda ke kontraktor sesuai aturan perundang-undangan.

"Katakanlah kalaupun ada perpanjangan kan mudah mudahan tidak terlalu lama perpanjangan. Tapi kan dengan denda tetap," tegasnya.

Meski telah melakukan ancang-ancang pemberian perpanjangan waktu, Aji Firnanda menegaskan masih akan melihat penyebab keterlambatan pembangunan.

Jika penyebab keterlambatan tidak bisa ditolerir, maka pihak PUPR akan langsung melakukan pemutusan kontrak.

"Kami perpanjang, tapi lihat sebabnya juga kalau sebabnya tidak bisa ditolerir bisa putus kontrak. Tapi kalau sebabnya bisa ditolerir akan diperpanjang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews