"Hanya di masa kampanye, atau 71 hari," kata Jauhar, dikonfirmasi Rabu (23/9/2020).
Asisten Pemerintahan dan Kesra mengungkap, berbagai tugas dibebankan kepada Pjs wali kota dan bupati, di daerah masing-masing.
Selain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD, Pjs juga diharap ikut serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Pjs juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembahasan rancangan perda dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Selanjutnya, Pjs juga diberikan kewenangan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Jauhar menegaskan, di masa tahapan pilkada serentak, Pjs diminta turut membantu penyelenggaraan pilkada, serta mengawal para ASN agar tetap netral selama tahapan pilkada serentak.
"Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wabup, wali kota/wawali yang definitif serta menjaga netralitas ASN," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)