Jumat, 22 November 2024

Masa Kerja Pjs Bupati/Wali Kota Hanya 71 Hari, Diharap Bantu Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 23 September 2020 4:26

Mohammad Jauhar Efendi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, segera memasuki masa kampanye, yang sesuai jadwal KPU Samarinda, akan berlangsung selama 71 hari, atau sejak 26 September - 6 Desember 2020.

Pimpinan daerah dan wakil pimpinan daerah yang memutuskan maju di Pilkada serentak, pucuk pimpinan sementara akan diduduki oleh penjabat sementara (Pjs).

Di Kaltim, ada 5 daerah yang selama masa kampanye akan dipimpin seorang Pjs.

Daerah tersebut di antaranya, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Berau, dan Bontang.

Diketahui, saat ini Pemprov Kaltim masih menunggu penerbitan SK penunjukan Pjs 5 daerah di Kaltim, oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Mohammad Jauhar Efendi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, mengungkap Pjs akan menjabat selama 71 hari atau selama masa kampanye.

Usai tahapan kampanye berakhir, pimpinan daerah dan wakil pimpinan daerah kembali menduduki kursi yang ditinggal cuti tersebut.

"Hanya di masa kampanye, atau 71 hari," kata Jauhar, dikonfirmasi Rabu (23/9/2020). 

Asisten Pemerintahan dan Kesra mengungkap, berbagai tugas dibebankan kepada Pjs wali kota dan bupati, di daerah masing-masing.

Selain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD, Pjs juga diharap ikut serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Pjs juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembahasan rancangan perda dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selanjutnya, Pjs juga diberikan kewenangan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Jauhar menegaskan, di masa tahapan pilkada serentak, Pjs diminta turut membantu penyelenggaraan pilkada, serta mengawal para ASN agar tetap netral selama tahapan pilkada serentak.

"Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wabup, wali kota/wawali yang definitif serta menjaga netralitas ASN," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews