Minggu, 24 November 2024

Manfaatkan Dana Abadi Daerah, PUPR Kaltim Susun Regulasi Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Miskin

Koresponden:
Alamin
Kamis, 4 Juli 2024 14:47

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda/IST

"Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini," kata Nanda.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi juga mendukung kebijakan tersebut.

Ia menyebut, pengelolaan DAD akan menghasilkan manfaat secara ekonomi dan sosial.

Dijelaskannya, Dana Abadi sendiri adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.

Menurutnya, hadirnya kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah melalui DAD diharapkan dapat menekan tingginya SILPA serta menurunkan angka backlog perumahan di Kaltim.

"Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews