Sabtu, 5 Oktober 2024

Manfaatkan Dana Abadi Daerah, PUPR Kaltim Susun Regulasi Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Miskin

Koresponden:
Alamin
Kamis, 4 Juli 2024 14:47

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah inovatif untuk mengurangi backlog perumahan di Bumi Etam.

Teranyar, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera), Pemprov Kaltim tengah menyusun regulasi terkait kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan itu akan didanai melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Kaltim.

Dalam proses penyiapan regulasi kebijakan tersebut, DPUPR Pera Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (2/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut, rapat FGD dimaksudkan sebagai sarana memberikan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim.

"Melihat kondisi di Kaltim bahkan secara nasional juga sama. Angka backlog perumahan kita banyak, dan SILPA kita tinggi. Jadi harapannya, dari DAD kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini," ujar Nanda, sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, pihaknya menarget, rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini, bisa selesai pada Maret 2025, sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir.

"Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini," kata Nanda.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi juga mendukung kebijakan tersebut.

Ia menyebut, pengelolaan DAD akan menghasilkan manfaat secara ekonomi dan sosial.

Dijelaskannya, Dana Abadi sendiri adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.

Menurutnya, hadirnya kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah melalui DAD diharapkan dapat menekan tingginya SILPA serta menurunkan angka backlog perumahan di Kaltim.

"Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews