Samsun mempersilahkan Makmur HAPK untuk berproses di Mendagri, untuk mengevaluasi SK sebelumnya.
"Kami menghargai Keputusan Mendagri, kalau pun ada keputusan hukum lebih lanjut, silahkan tetap berproses, kita menghargai," lanjutnya.
Dirinya menegaskan, SK pelantikan Hasan Masud hanya bisa dibatalkan jika ada SK baru yang diterbitkan Mendagri yang menyatakan Makmur HAPK, sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Kan SK Mendagri itu yang membuat dia, silahkan evaluasi ke Mendagri. Kemungkinan begitu (ada putusan baru), itu putusan kan ada banding atau bagaimana, silahkan saja berproses," tegasnya.
"Kalau kita melaksanakan putusan Mendagri itu, kalau ada mencabut keputusannya dan mengembalikan Makmur, kita akan laksanakan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)