Sabtu, 23 November 2024

Makmur Menang Gugatan di PN Samarinda, Dewan Tetap Agendakan Pelantikan Hasanuddin Masud di 12 September

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 6 September 2022 9:22

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Makmur HAPK, memenangkan gugatan di PN Samarinda, terkait sengketa pergantian Ketua DPRD Kaltim, pada Selasa (6/9/2022).

Sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang digawangi Agus Raharjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto sebagai Hakim Anggota memberikan amar putusannya. 

Dalam pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

Meski Makmur HAPK telah menang gugatan, DPRD Kaltim, tetap akan melantik Hasanuddin Masud, menjadi Ketua DPRD Kaltim, pada 12 September pekan depan.

Pasalnya, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menjelaskan dasar pelantikan pada 12 September dari SK Menteri Dalam Negeri.

"Tetap dilakukan (pelantikan Hasan Masud). Kalau ada keputusan berikutnya dari PN, silahkan untuk mencari keadilan," kata Samsun, Selasa (6/9/2022).

Samsun mempersilahkan Makmur HAPK untuk berproses di Mendagri, untuk mengevaluasi SK sebelumnya.

"Kami menghargai Keputusan Mendagri, kalau pun ada keputusan hukum lebih lanjut, silahkan tetap berproses, kita menghargai," lanjutnya.

Dirinya menegaskan, SK pelantikan Hasan Masud hanya bisa dibatalkan jika ada SK baru yang diterbitkan Mendagri yang menyatakan Makmur HAPK, sebagai Ketua DPRD Kaltim.

"Kan SK Mendagri itu yang membuat dia, silahkan evaluasi ke Mendagri. Kemungkinan begitu (ada putusan baru), itu putusan kan ada banding atau bagaimana, silahkan saja berproses," tegasnya.

"Kalau kita melaksanakan putusan Mendagri itu, kalau ada mencabut keputusannya dan mengembalikan Makmur, kita akan laksanakan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews