Pelaku ditangkap di sekitar Taman Cerdas, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, pada Jumat (10/11/2023) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Selain sepeda motor milik D.J, pelaku juga mencuri sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi KT-3716-JZ.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambah AKP Yasir.
Kasus ini menyoroti tingginya tingkat kriminalitas di Samarinda dan memunculkan kekhawatiran terkait metode kejahatan yang semakin canggih, seperti duplikasi kunci kontak.
Langkah-langkah keamanan terhadap kendaraan bermotor perlu ditingkatkan untuk menghadapi modus operandi baru seperti ini.
(tim redaksi)