- Ventilasi udara
- Pencahayaan Ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
-Temperatur ruangan
- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai / partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standart aksesibilitas
- Outlet oksigen
Tetapi secara jelas peraturan di atas ayat 3 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penetapan kelas rawat inap standart diatur dengan Peraturan Menteri, itu berarti masyarakat masih harus menunggu Peraturan Menteri sebagai turunan dari Perpres tersebut. (*)