Menurutnya, alasan mereka mengikuti BPJS karena ingin mendapat manfaat lebih, misalnya tidak perlu antri berlama-lama untuk mendapatkan kamar yang lebih bagus daripada kelas II dan III.
Oleh sebab itu, dr. Uji Hardana mendorong pemerintah untuk memikirkan tambahan fasilitas agar kelas menengah atas mau bertahan menggunakan BPJS.
Ia menegaskan, jika pemerintah tidak memikirkan dan tidak memberikan solusi, maka kemungkinan besar pengguna BPJS kelas menengah atas akan beralih ke asuransi kesehatan swasta.
Namun, ia juga menyebut hal tersebut mungkin tidak terjadi karena BPJS merupakan program wajib yang harus di ikuti semua masyarakat dan sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS.
"Kemungkinan yang akan terjadi pada masyarakat kelas menengah ke atas ialah menurunkan besaran iuran BPJSnya. Mereka mungkin akan menurunkan iuran ke kelas II dan III karena tidak ada perbedaan fasilitas dan layanan," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk mencari solusi agar persoalan di atas tidak akan terjadi.
Ia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah yang merencanakan pemotongan gaji sebesar 3% untuk Tapera.
Untuk diketahui Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat.
Dana tabungan itu sudah digagas pemerintah sejak tahun 2016.
Kebijakan ini tertuang dalam PP nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan Presiden pada tanggal 20 Mei 2024.
"Jika keadaan seperti ini terjadi maka besaran gaji yang diterima para pekerja akan semakin kecil karena banyaknya potongan yang seharusnya menjadi tanggungan Pemerintah sesuai dengan UUD 1945," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada pasal 46 A Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 di ayat 1 menjelaskan tentang kriteria KRIS yang terdiri dari :
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.