"Kebetulan saksi sekitar itu melihat plat kendaraannya. Setelah ditelusuri ternyata motor itu milik saudara Rini di Tabang (Kukar) yang digunakan anaknya (Ariaji) di Samarinda yang kini telah kami amankan," beber Ridwan.
Ridwan menegaskan penyerangan yang terjadi pada Minggu lalu (6/9/2020) itu bukan aksi begal maupun motif sakit hati. Selain karena terpengaruh minuman beralkohol, pelaku juga diduga mengalami tekanan batin setelah ditinggal anak istrinya.
"Kalau korban saat ini masih dalam perawatan medis dan akan menjalani operasi ke dua," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pria asal Kecamatan Tabang, Kukar itu dijerat Pasal Pasal 351 ayat dua KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dan, terancam lima tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi)