DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku pembacokan yang dialami oleh seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Mahadir Maulana (37) pada Minggu (6/9/2020) pukul 01.30 Wita lalu berhasil diringkus kepolisian tak sampai 1x24 jam usai kejadian.
Sebelumnya sempat beredar kalau aksi pembacokan tersebut bermotif persaingan bisnis dan sakit hati rupanya terbantahkan.
Keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku bernama Ariaji Ardiansyah (31) ini disebabkan ia tengah dipengaruhi minuman beralkohol jenis tuak.
Pelaku diringkus di kediaman keluarganya Jalan Bung Tomo, Gang Karet, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, pada Minggu (6/9/2020) tepatnya pukul 23.00 Wita.
Sebelum melakukan penyerangan, Ariaji diketahui tengah membantu orang tuanya berkebun.
Namun, saat sore hari setelah selesai membantu orang tuanya, dirinya singgah ke rumah rekannya di kawasan Desa Jongkang, Kukar untuk berpesta minum tuak.
"Jadi saat mabuk, pelaku memepet motor korban sambil marah-marah di persimpangan air putih," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan, Selasa (8/9/2020).
"Tidak ada dendam antara keduanya. Bahkan korban dan pelaku tidak saling kenal," sambung polisi berpangkat balok emas satu dipundaknya ini.
Mahadir yang terkejut, menghentikan kendaraannya.
Berawal adu mulut, adu jotos tak terelakan.
Bahkan Ariaji yang masih dalam kondisi setengah sadar mengambil sebilah parang 40 sentimeter dari dalam tasnya. Sekali sabetan, tangan si ojol yang mencoba menangkis, langsung bersimbah darah.
Telapak tangan kanan robek sekitar 20 sentimeter. Bahkan nadi tangan kirinya putus.
"Korban itu nggak tau kalau itu parang, dia mencoba menangkis sebenarnya," terangnya.
Setelah melakukan penyerangan, Ariaji langsung melarikan diri. Saksi sekitar yang melihat mencoba mengejar. Sayang, Ariaji keburu kabur menggunakan motor Yamaha N-Max KT 5176 JV.
"Kebetulan saksi sekitar itu melihat plat kendaraannya. Setelah ditelusuri ternyata motor itu milik saudara Rini di Tabang (Kukar) yang digunakan anaknya (Ariaji) di Samarinda yang kini telah kami amankan," beber Ridwan.
Ridwan menegaskan penyerangan yang terjadi pada Minggu lalu (6/9/2020) itu bukan aksi begal maupun motif sakit hati. Selain karena terpengaruh minuman beralkohol, pelaku juga diduga mengalami tekanan batin setelah ditinggal anak istrinya.
"Kalau korban saat ini masih dalam perawatan medis dan akan menjalani operasi ke dua," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pria asal Kecamatan Tabang, Kukar itu dijerat Pasal Pasal 351 ayat dua KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dan, terancam lima tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi)