DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus yang dituduhkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Pendidikan Kalimantan Timur (Kompak) kepada salah satu calon Bupati Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi dikabarkan mendapat tindaklanjut dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Melalui surat nomor 739/PL.02.2.-SD/06/KPU/IX/2020 meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu kandidat Bupati Kutai Timur Mahyunadi.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta 6 September 2020.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah yang dihubungi Diksi.co untuk meminta penjelasan terkait tindaklanjut yang disampaikan melalui surat KPU RI enggan berkomentar.
Rudi sapaannya mempertanyakan kembali asal muasal sumber munculnya surat tersebut.
"Maksud itu narasumber tau darimana ya? Surat dan nomor surat KPU, yang jelas saya tidak berkomentar dengan surat itu ya," ujar Rudi menjawab melalui pesan instan whatsapp, Kamis (17/9/2020).
Ditanya terkait apakah semua laporan dapat ditindaklanjuti oleh KPU, Rudi mengatakan bahwa setiap masukan masyarakat di dalam Masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat, maka KPU Penyelenggara akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan mengklarifikasinya kepada pihak atau instansi berwenang.