Dikonfirmasi terkait apakah masih memungkinkan APBDP 2021 dibahas, Sabani menyebut hal tersebut tergantung pada acuan dasar hukum yang akan digunakan.
Jika nantinya ditemukan ada dasar hukum aturan yang menyebut masih diperbolehkan pengesahan APBD di bawah 3 bulan terakhir tahun anggaran, maka pihaknya dan DPRD bisa berupaya mengesahkan APBDP.
"Itu sangat tergantung ketua DPRD dengan Gubernur Kaltim. Juga acuannya apa yang bakal digunakan kan gitu," tuturnya.
Dikabarkan, Selasa (12/10/2021) siang ini, Pemprov Kaltim melalui TAPD dan Banggar DPRD Kaltim dijadwalkan menggelar rapat koordinasi.
Dalam rapat Banggar dan TAPD ini nantinya, Sabani bakal memberikan penjelasan terkait surat resmi Kememdagri tersebut.
"Kesepakatan belum ada kan, kami akan melihat dasar hukumnya. Nanti kami komunikasikan dengan dewan lah," tegasnya.
Jika nantinya APBD perubahan urung disahkan, maka Kaltim bakal kembali ke pagu APBD murni dalam menjalankan program hingga akhir tahun 2021. (tim redaksi Diksi)