"Kami dari Pemkab PPU tetap ingin menjdikan pembayaran utang itu dilunaskan dulu karena sesuai dengan surat edaran KPK di 10 kabupaten/kota di Kaltim," papar AGM.
AGM menjelaskan, total utang yang harus diselesaikan kurang lebih Rp290 miliar, di tahun 2020 Rp36 miliar, dan 2021 Rp254 miliar.
"Memang kondisinya ada Rp290 miliar utang proyek di tahun sebelumnya. Jadi memang selama saya menjabat itu hanya membayar utang-utang saja," tegasnya.
"Jadi utang Pak Bupati yang dulu menjadi prioritas karena kami meyakini utang itu harus dibayar dulu, supaya program-program tetap berlanjut," sambungnya.
Dirinya menyakini APBD 2022 bisa disetujui dalam waktu dekat.
"Insya Allah bisa, saya rasa teman-teman dewan juga bisa melihat situasi dan kondisi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)