Sehingga penetapan status tersangka kepada Ngabidin tersebut dinilai telah melanggar aturan hukum dan keprofesian seorang advokat.
“Padahal dalam UU profesi kami dijamin hak imunitas dalam menjalankan profesi dalam itikad baik,” tekannya.
Sementara itu, Ngabidin yang turut hadir dalam acara konfrensi pers bersama awak media di salah satu cafe di Jalan AW Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu sore tadi menerangkan duduk awal permasalahan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Ngabidin, pada bulan Mei 2021 lalu dirinya mendapat hak kuasa hukum terhadap seorang wanita yang ingin melakukan perceraian dengan suaminya di Kota Bontang.
“Setelah itu, jalan sidang dan perkawinan putus karena cerai. Itu diputus bulan September 2021. Kemudian kami siapkan untuk gugatan harta gono-gini. Dalam hal ini kami mengumpulkan dokumen untuk dijadikan sebagai bundel waris,” ulasnya.
Sebelum melengkapi berkas dan mengajukan gugatan harta gono-gini, rupanya pihak lawan Ngabidin lebih dulu melayangkan gugatan. Tepatnya pada 24 November 2021.
“Dalam gugatannnya. Ada tiga item (harga gono-gini). Kami kemudian menggugat balik, ada 12 item aset yang kami gugat, untuk dibagi sebagai harta bersama,” tambahnya.
Dalam pengajuan gugatan yang dibuat kubu Ngabidin, dirinya meminta pembagian harta gono-gini di empat bank.