DIKSI.CO, SAMARINDA – Seorang lawyer atau kuasa hukum di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian saat dirinya menangani perkara pembagian harta gono-gini kliennya.
Lawyer itu bernama Ngabidin Nurcahyo.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bontang atas laporan yang dibuat oleh mantan suami dari kliennya pada 11 Januari 2023 kemarin.
Mengetahui hal tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim menyebut bahwa tindakan penyidik Korps Bhayangkara itu adalah sebuah tindakan melawan hukum atau telah melakukan kriminalisasi terhadap lawyer yang sedang beracara dalam sebuah perkara.
“Ini jelas kriminalisasi. Kami akan melakukan gugatan mulai dari pihak Polsek, Polres, Polda bahkan hingga ke Mabes Polri terkait hal ini,” tegas Abdul Rahman Dewan Penasehat DPD Peradi Kaltim, Selasa (24/1/2023).
Abdul Rahman yang juga berperan sebagai kuasa hukum Ngabidin, juga menerangkan kalau upaya gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
“Dan sidangnya (pertama) sudah ditetapkan pada 20 Februari (2023) mendatang. Dasar gugatan kami adalah bahwa legalitas profesi advokat itu dilindungi UU Advokat Nomor 18/2003 dalam pasal 16, 17 dan 18,” tegasnya lagi.
Lanjut dijelaskanya, kalau klien yang juga rekan seprofesinya itu selama beracara menangani kasus perceraian, hingga pembagian harta gono-gini pada 2021 kemarin telah bekerja sesuai kode etik dan itikad baik.