Senin, 6 Mei 2024

Larangan Mudik bagi ASN, Sanksinya Apa?

Koresponden:
Irwan Wahidin
Selasa, 28 April 2020 7:6

Ilustrasi ASN./ IST

Dikutip dari situs resmi Kemenpan-RB, Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.

Atmaji juga menegaskan, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain mudik, Atmaji menjelaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

"Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," terangnya. (tim redaksi Diksi)

Saefudddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews