Demikian pula dengan penjatuhan hukum disiplin, pejabat berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pasti semua (ASN) sudah baca, yang namanya pedoman berupa instruksi yang keluar pasti kami pelajari dulu, di BKD juga dipelajari," ucap Aji.
Beberapa waktu lalu, sebelum surat edaran ini muncul, Pemerintah Kota Bontang telah memperingatkan para ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar Bontang.
Melalui Surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 840/465/BKPSDM.03 tanggal 16 Maret 2020 tentang Presensi ASN untuk Kesiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, ASN dan keluarganya juga diminta tidak keluar kota ketika waktu libur kerja demi menjaga kesehatan dan mentaati imbauan yang telah diberikan.
Dalam surat tersebut, tertulis pula untuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik yang masih tetap melayani masyarakat, bisa mengurangi tatap muka atau memberlakukan pelayanan secara daring.