Sabtu, 23 November 2024

Larangan Mudik bagi ASN, Sanksinya Apa?

Koresponden:
Irwan Wahidin
Selasa, 28 April 2020 7:6

Ilustrasi ASN./ IST

DIKSI.CO, BONTANG- Kebijakan larangan mudik kembali ditegaskan oleh pemerintah. Hukuman disiplin akan diberikan kepada mereka, aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian keluar kota atau melakukan aktivitas mudik.

Upaya pencegahan di lingkungan ASN ini sangat ditekankan untuk menekan angka kasus dan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang kian hari bertambah.

Di Bontang, kabar tersebut juga telah sampai kepada pejabat tinggi di lingkungan ASN. Namun, belum diketahui pasti hukuman seperti apa yang akan diberikan.

"Saya belum baca seluruhnya, cuma kami sesuai ketentuan, diikuti saja aturannya itu," ungkap Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlinawati.

Adanya kebijakan penerapan hukuman disiplin ini mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi warga yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara.

Terhitung sejak 9 April 2020 lalu, ASN dilarang untuk bepergian keluar daerah atau mudik. Pemantauan dan pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap aktivitas pegawai di lingkungan masing-masing.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews