Imbalan didapatkan ketiga pegawai itu dengan cara bersekongkol menghilangkan surat relass atau panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Relaas dihilangkan agar Christianus Benny tidak mengetahui telah digugat oleh 10 perusahaan tambang di Benua Etam. Dengan demikian pula, cara agar Benny tidak hadir didalam persidangan.
Dampak dari ketidakhadirannya di persidangan membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, lantas memutuskan perkara secara verstek.
Dampak lain dari keputusan verstek yang dijatuhkan Majelis Hakim dapat memudahkan perusahaan tambang untuk mendapatkan izin perpanjangan pusat. Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta.
MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim. Sehingga dengan mudahnya 10 perusahaan itu memperbarui lagi izin pertambangan yang sebelumnya telah kadaluwarsa.
Perkara yang disidangkan terkait gugatan dari 10 perusahaan tambang yang merasa diabaikan ketika hendak memperpanjang izin pertambangan.
Perpanjangan izin tambang memang tidak dilanjuti oleh Dinas ESDM Kaltim dengan alasan keputusan berada di pusat. Untuk saat ini kedua pegawai honorer tersebut telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam masih diproses di inspektorat. (tim redaksi)