Minggu, 19 Mei 2024

Laporan Dugaan Penganiayaan Pegawai ESDM "Menghilang" Kasat Reskrim : Setelah Saya Pastikan Ternyata Tidak Ada

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 25 Desember 2021 9:21

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menyatakan saat ini laporan dugaan penganiayaan tiga pegawai ESDM Kaltim ternyata tidak benar-benar ada

DIKSI.CO, SAMARINDA - Laporan dugaan penganiayaan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny kepada tiga pegawainya, RO, MA dan ES sebab buntut penghilangan surat relaas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda rupanya tak pernah terjadi.

Hal tersebut pasalnya bertolak belakang dengan yang sempat diutarakan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Pernyataan terbaru dari Andika saat ini menegaskan jika ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu tak pernah benar-benar melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

"Ternyata setelah saya cek engga ada laporannya itu (dugaan penganiayaan). Informasinya memang mereka (RO, MA dan ES) mau lapor (dugaan penganiayaan), tapi ternyata engga jadi," ungkap Andika saat dikonfirmasi Sabtu (25/12/2021) siang tadi.

Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, Andika menyebut jika saat ini penyidik Korps Bhayangkara telah menerima dua laporan berbeda. Yang mana saat itu Andika menegaskan akan tetap menerima laporan dari masing-masing pihak dan akan melakukan tindaklanjutnya.

"Jadi gini, kemarin itu mereka memang ke kantor mau laporan, tapi setelah di cek lagi ke anggota (penyidik) ternyata engga jadi (melapor)," imbuhnya.

Disinggung lebih jauh alasan ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim tidak jadi melakukan laporan dugaan penganiayaan, Andika pun belum mengetahui pastinya.

"Iya. Biar saya cek dulu nanti," katanya.

Sementara itu saat disinggung mengenai laporan yang diberikan Christianus Benny, Andika mengatakan saat ini jajaranya tengah bekerja dalam tahap penyelidikan awal. Seperti mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi.

"Kalau pelapor sudah kami mintai keterangannya. Dan sekarang lagi proses mengambil keterangan terlapor. Kalau nanti gelar perkara pasti ada jika semuanya sudah terpenuhi," bebernya.

Selain alat bukti tambahan, keterangan saksi, terlapor dan pelapor, Andika juga menyebut pihak perusahaan tambang yang disebut memberi sejumlah uang kepada tiga pegawai ESDM Kaltim juga masih di dalami.

"Kalau yang perusahaan tambang itu masih kami dalami dulu, dia itu siapa dan perannya apa aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny, melaporkan tiga pegawainya ke Polisi. Masing-masing berinisial RO, MH dan ES. Untuk RO dan MH merupakan pegawai honorer. Sementara ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap dari seseorang yang juga diduga mafia perusahaan tambang.

Imbalan didapatkan ketiga pegawai itu dengan cara bersekongkol menghilangkan surat relass atau panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.

Relaas dihilangkan agar Christianus Benny tidak mengetahui telah digugat oleh 10 perusahaan tambang di Benua Etam. Dengan demikian pula, cara agar Benny tidak hadir didalam persidangan.

Dampak dari ketidakhadirannya di persidangan membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, lantas memutuskan perkara secara verstek.

Dampak lain dari keputusan verstek yang dijatuhkan Majelis Hakim dapat memudahkan perusahaan tambang untuk mendapatkan izin perpanjangan pusat. Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta.

MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim. Sehingga dengan mudahnya 10 perusahaan itu memperbarui lagi izin pertambangan yang sebelumnya telah kadaluwarsa.

Perkara yang disidangkan terkait gugatan dari 10 perusahaan tambang yang merasa diabaikan ketika hendak memperpanjang izin pertambangan.

Perpanjangan izin tambang memang tidak dilanjuti oleh Dinas ESDM Kaltim dengan alasan keputusan berada di pusat. Untuk saat ini kedua pegawai honorer tersebut telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam masih diproses di inspektorat. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews