Sementara untuk narapidana dengan kasus narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan trans nasional terorganisasi dan terorisme tidak berlaku sama sekali alias tidak ada pembebasan.
"Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham, yaitu pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi, warga binaan harus menjalani dua per tiga masa hukumannya dengan rentang waktu 31 Desember 2020. Tentunya dengan syarat yang sudah ada," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Ronny Widiyatmoko.
Teruntuk kepada 126 warga binaan yang dilepas bebas tidak serta merta begitu saja, Ronny menuturkan pembebasan mereka dilakukan secara bertahap. Tepatnya kemarin, Kamis (2/4/2020) pihaknya telah membebaskan 75 warga binaan karena telah melengkapi prasyarat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Ada 75 orang, terdiri dari 51 napi dari Kutim dan 24 dari Bontang. Sementasa sisanya akan dilepas secara bertahap jika data telah lengkap," jelasnya. (tim redaksi Diksi)