Sabtu, 23 November 2024

Lapas Kelas IIA Bontang Bebaskan 126 Warga Binaan Secara Bertahap

Koresponden:
Irwan Wahidin
Jumat, 3 April 2020 5:42

Kalapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko memberikan pengarahan kepada warga binaan / Dok. Lapas Kelas IIA Bontang/ Diksi.co

DIKSI.CO, BONTANG - Di tengah wabah pandemi corona virus disease (Covid-19), berbagai sektor instansi melakukan toleransi kepada setiap pegawai maupun aktivitas. Mengingat virus yang telah banyak memakan korban tersebut menjadi ancaman bersama.

Tak terkecuali kepada 126 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang yang bakal keluar dan bebas lebih cepat dari masa tahanannya, tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Merujuk pada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, mereka mendapat pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritas untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.

Untuk warga binaan di bawah umur, mereka harus menjalani 1/2 masa hukuman. Narapidan yang masuk skala prioritas, yakni berusia 50 tahun ke atas. Bukan tanpa alasan, diumur sekian mereka yang lanjut usia lebih mudah terpapar virus.

Kalapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko memberikan pengarahan kepada warga binaan / Dok. Lapas Kelas IIA Bontang/ Diksi.co

Sementara untuk narapidana dengan kasus narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan trans nasional terorganisasi dan terorisme tidak berlaku sama sekali alias tidak ada pembebasan.

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham, yaitu pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi, warga binaan harus menjalani dua per tiga masa hukumannya dengan rentang waktu 31 Desember 2020. Tentunya dengan syarat yang sudah ada," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Ronny Widiyatmoko.

Teruntuk kepada 126 warga binaan yang dilepas bebas tidak serta merta begitu saja, Ronny menuturkan pembebasan mereka dilakukan secara bertahap. Tepatnya kemarin, Kamis (2/4/2020) pihaknya telah membebaskan 75 warga binaan karena telah melengkapi prasyarat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Ada 75 orang, terdiri dari 51 napi dari Kutim dan 24 dari Bontang. Sementasa sisanya akan dilepas secara bertahap jika data telah lengkap," jelasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews