Ditanya lebih jauh mengenai dugaan adanya tersangka dalam laporan tersebut, Arif enggan berspekulasi lebih jauh sebab semuanya harus melalui proses dan pembuktian hukum terlebih dulu.
Sedangkan waktu penyelesaiannya, Arif juga menjawab tak memiliki batasan. Akan tetapi jajarannya akan bekerja secepat mungkin.
"Yang jelas secepat-cepatnya akan diselesaikan. Dan sekarang ini fokusnya ke tim ahli forensik dan labfor untuk melengkapi proses sidik spesimen tanda tangan," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021 kemarin.
Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021.
Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.