Senin, 6 Mei 2024

Lama Menganggur, Mantan Pembalap di Balikpapan Dibui Usai Bobol Mini Market

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 28 Juni 2022 11:34

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat merilis kasus pencurian yang dilakukan ST mantan pembalap bersama rekannya EG. (IST)

"Dia melakukan pencurian sebelum membobol di Indomaret, atas kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 19 juta," beber Kompol Rengga.

Mantan Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda itu mengatakan kalau ST merupakan mantan pembalap yang pernah mengikuti berbagai kejuaraan.

ST berulangkali melakukan aksi pencurian karena lama menganggur. Hasil mencuri digunakan ST untuk kebutuhan hidup sehari-hari

"Kedua pelaku ini selalu beraksi malam hari dengan membobol jendela teralis berbekal linggis. Kasus ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya," tandasnya.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews