Barang curian itu mereka bawa kabur dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik.
"Setelah kejadian, pihak mini market melapor ke kami. Akibat dari perbuatan pelaku, pihak Indomaret mengalami kerugian hingga Rp 41 juta," ungkapnya.
Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan yang berliku keduanya berhasil diringkus polisi dari tempat persembunyian mereka di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah.
Setelah diselidiki lebih lanjut, pelaku EG ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan mantan pembalap yakni ST merupakan residivis kasus pencurian.
"Kedua pelaku berhasil kami amankan, dan ternyata dua-duanya ini adalah residivis. Ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya mereka melakukan pencurian," ucapnya
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku tidak hanya mencuri barang di mini market saja. Di tempat lainnya, keduanya juga mencuri sepeda motor milik karyawan mini market.
Barang bukti motor pun telah diamankan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah ST. Di sana petugas mendapati satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi KT 5729 FU.