DIKSI.CO, SAMARINDA - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) meringkus seorang anggota Polri berpangkat bintara di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pertambangan emas ilegal.
Pelaku diamankan saat hendak bepergian ke luar daerah, dan pria itu diketahui berinisial Briptu HS dengan jabatan anggota Ditpolairud Polda Kaltara.
Informasi dihimpun, pelaku tersebut ditahan karena dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Kaltara.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat membenarkan penangkapan terhadap seorang anggota Polri di Bandara Juwata Tarakan.
"Iya benar yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan merupakan anggota Polri Ditpolairud Polda Kaltara," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2022).
Kombes Budi mengatakan Briptu HS itu kini telah diamankan untuk ditindaklanjuti kasusnya oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kendati demikian, Budi masih belum menjelaskan secara detail perihal kasus yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
"Untuk lebih lanjutnya nanti akan dirilis. Saat ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus," terangnya.