Untuk pelaku usaha UMKM dibatasi jam tutupnya. Dari sebelumnya pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita, dan untuk role model juga sama jam tutup dikurangi satu jam dari sebelumnya sampai pukul 00.00 Wita menjadi pukul 23.00 Wita dengan pembatasan 50 persen kapasitas pengunjung.
Pemberlakuan PPKM Level 4 disesuaikan dengan kriteria level penilaian krisis Covid-19 di masing-masing wilayah.
Penempatan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.
"Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kukar dilakukan karena tiga indikator penanganan Covid-19 yaitu recovery rate, case fatality rate, dan positive rate," jelasnya.
Terakhir, Sunggono mengatakan, PPKM Level 4 di Kukar tidak seperti di Jawa-Bali yang sampai menutup aktivitas secara total.
Namun Pemkab Kukar akan menyesuaikan dengan keadaan di Kukar agar masyarakat tidak terbebani. (advertorial)