Senin, 20 Mei 2024

Kukar Terapkan PPKM Level 4, Ini Penjelasan Sekda Sunggono

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 28 Juli 2021 9:25

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono/IST

DIKSI.CO, KUKAR - Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sekretaris Daerah Pemkab Kukar, Sunggono menjelaskan kepada awak media perihal perbedaan yang dilakukan Pemkab Kukar usai keluarnya surat edaran Mendagri tersebut..

"Sebelumnya Kukar masih berada di Level 3 namun sekarang memasuki Level 4," jelas Sunggono.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dari sebelumnya PPKM Mikro Diperketat. Namun akan ada beberapa perubahan aturan sebelumnya.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 ini, ia mengimbau untuk menghentikan sementara tempat yang memicu kerumunan. Serta memadamkan lampu tematik Jembatan Kukar dan Taman Kota Raja.

"Pembatasan tetap diberlakukan seperti sebelumnya pada akhir pekan," ucapnya.

Untuk pelaku usaha UMKM dibatasi jam tutupnya. Dari sebelumnya pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita, dan untuk role model juga sama jam tutup dikurangi satu jam dari sebelumnya sampai pukul 00.00 Wita menjadi pukul 23.00 Wita dengan pembatasan 50 persen kapasitas pengunjung.

Pemberlakuan PPKM Level 4 disesuaikan dengan kriteria level penilaian krisis Covid-19 di masing-masing wilayah.

Penempatan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.

"Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kukar dilakukan karena tiga indikator penanganan Covid-19 yaitu recovery rate, case fatality rate, dan positive rate," jelasnya.

Terakhir, Sunggono mengatakan, PPKM Level 4 di Kukar tidak seperti di Jawa-Bali yang sampai menutup aktivitas secara total.

Namun Pemkab Kukar akan menyesuaikan dengan keadaan di Kukar agar masyarakat tidak terbebani. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews