"Semakin berlarut penertiban aset tersebut, maka akan berdampak terhadap kerugian keuangan negara yang lebih besar," tegasnya.
Sejak 2006 pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2006, sistem pinjam pakai antara pemerintah dan pihak swasta (G to B), tidak lagi dikenal dalam skema pengelolaan barang milik daerah.
Sistem pinjam pakai hanya berlaku antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau antar pemerintah daerah (G to G).
Regulasi ini tetap sama hingga diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP 28 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam regulasi itu, skema yang memungkinkan dilakukan oleh Partai Golkar jika ingin tetap berada di lokasi tersebut, adalah dengan sistem sewa.
Itupun dengan catatan dikembalikan terlebih dahulu sepenuhnya kepada Pemkot Samarinda.
"KPK sudah sangat eksplisit mendorong agar aset milik daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga, harus segera dikembalikan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)