Selasa, 21 Mei 2024

Kronologis Belum Terungkap, Polresta Samarinda Jerat Pemilik Harimau dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Koresponden:
Alamin
Kamis, 23 November 2023 19:50

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus harimau terkam manusia hingga meninggal dan menetapkan pemilik sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara. (IST)

Selain masih terus mendalami keterangan tersangka, penyidik kepolisian juga dikabarkan akan memeriksa keterangan dari istri korban untuk memperkuat kasus dan mencari pasti kronologis kejadian.

“Kita akan periksa istrinya agar kasus ini lebih jelas juga untuk mengetahui soal kondisi kandang harimau ini,” tuturnya.

Meski demikian, Ary memastikan kalau seluruh hewan buas yang dipelihara AR telah diamankan petugas yang dibantu oleh Tim BKSDA Kaltim untuk upaya konservasi ke penangkaran yang lebih layak dan aman dari peristiwa serupa.

“Total ada tiga yang kami amankan. Dua jenis Harimau Sumatera, dan satunya Macan Dahan,” terangnya.

Diakhir, Ary juga menyebut kalau pekerjaan rumah (PR) yang dikerjakan tim penyidik tak hanya sebatas itu.

Sebab pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan akses pembelian tiga binatang buas tersebut.

“Kami juga masih dalami dari siapa tersangka mendapatkan (binatang buas) itu. Ini juga masih kami dalami. Informasi (awal) satwa di bawa menggunakan kapal laut dan menggunakan kendaraan lain untuk ke Samarinda,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews