Budiono menanggapi seharusnya Pemkot Balikpapan membuat petunjuk teknis (juknis) agar adanya kejelasan kepada masyarakat seperti apa yang terdampak untuk mendapatkan bantuan sebako.
"Harus ada juknis yang jelas supaya masyarakat tidak menimbulkan gejolak. Maka kita harus bersikap tegas Pemkot baik mengambil keputusan dalam menyikapi pandemi Covid-19," kata Budiono.
Diketahui data penerima sembako yang dipangkas sebanyak 13.986 KK terdapatnya pekerja seperti PNS yang masih memiliki gaji dan tidak masuk dalam kriteria penerima sembako.
"Harusnya ada surat edaran terkait kriteria yang terdaftar, ini kurang sinergi antara Dinsos, Kelurahan, PNS, dan Pemkot Balikpapan," pungkasnya. (advertorial)