"Silahkan bank menyita aset itu. Nanti masalahnya akan diketahui, apakah ternyata nilai agunan tidak sebesar pinjaman. Kalau iya, ini masalah, bisa berimplikasi hukum, kalau ternyata ada permainan antara kreditur dan pihak bank," jelasnya.
"Kalau memang ada potensi hukum, aparat akan bergerak ke ranah itu. Penyelidikan forensik atau akan dilakukan. Keterangan bank akan diminta sejernih mungkin. Karena ini keuangan negara," sambungnya.
Cody menegaskan, dalam praktik perbankan, seharusnya Bankaltimtara melihat kasus kredit macet ini, pihak bank harusnya sudah lama agunan disita.
"Jangan sampai bank melihat siapa yang menyebabkan kredit macet, karena Bankaltimtara itu milik daerah, milik warga yang dananya subjek ke pendapatan negara," tegasnya.
Selain itu, pihak bank juga diminta transparan membuka analisisnya, terkait kemampuan kreditur membayar cicilan.
Sebab, pihak bank diyakini telah menganalisis, apakah kredit yang macet ini akan dibayar di kemudian hari.
"Tapi kan masalah ini sudah berlarut-larut. Kalau menurut bank kreditur tidak mampu bayar, silahkan asetnya disita dan dikelola langsung oleh bank. Cari manajemen profesional mengelola aset itu hingga mendapatkan keuntungan untuk mengembalikan nilai pinjaman," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)