OJK Kaltim melihat, kredit macet yang terjadi di Bank Kaltimtara masih berada di bawah ketentuan maksimal yang diperkenankan. Made Yoga menyebut, NPL Net Bank Kaltimtara masih berada di bawah 5 persen.
"Berdasarkan data pengawasan OJK Kaltim, rasio kredit bermasalah BPD Kaltimtara masih berada di bawah ketentuan maksimal yang diperkenankan, yaitu NPL Net maksimal 5 persen sehingga masih tergolong aman," jelasnya.
Meski begitu, untuk kesehatan kredit di Bank Kaltimtara, OJK dalam berbagai kesempatan telah berdiskusi dengan manajemen Bank Kaltimtara terkait kredit macet ini.
OJK meminta terus melakukan upaya penagihan kepada kreditur yang bermasalah hingga menyebabkan kredit macet.
"Dua hal utama yang selalu disampaikan kepada manajemen, yakni agar manajemen meningkatkan praktik manajemen risikonya serta terus melakukan upaya-upaya penagihan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)