Diharapkan bagi warga yang namanya belum masuk ke Daftar Pemilih Sementara bisa mendaftar ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
"Kalau belum masuk bisa melaporkan ke PPS bahwa warga belum masuk ke dalam DPS, nanti dimasukan dengan syarat ada kartu identitas (KTP atau Kartu Keluarga)," jelasnya.
Setelah proses DPS rampung, KPU Samarinda akan melanjutkan proses pendaftaran pemilih ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk itu, daftar pemilih ini masih memungkinkan terjadinya perubahan sampai ditetapkannya DPT.
"Setelah DPS akan dilanjutkan ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum ke DPT. Daftar Pemilih Tetap kami target di Juni akan diumumkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)