DIKSI.CO SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda terhadap dugaan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tercatat dalam dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan.
Berdasarkan temuan tersebut KPU melakukan klarifikasi kepada nama-nama yang tercatat oleh Bawaslu.
Hasil klarifikasi KPU kemudian disampaikan melalui surat keputusan (SK) pergantian nama PPDP yang tersebar di 10 Kecamatan.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Daini Rahmat membenarkan telah menerima SK pergantian PPDP oleh KPU Samarinda.
"Nama-namanya baru sampai ke saya (Bawaslu) pada hari ini, SK-nya dari KPU," ujarnya.
Daini menjelaskan, dalam proses tahapan Coklit Bawaslu menemukan ratusan nama PPDP yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai PPDP, lantaran diketahui mendukung salah satu Bapaslon jalur perseorangan.
"Jadi kemarin kami ada menemukan beberapa PPDP. Jadi PPDP yang masuk dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai PPDP, maka wajib diganti," jelasnya.