DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan terus mengalami penurunan.
Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengungkapkan Kota Balikpapan telah mencapai status PPKM Level 1.
Hal ini berdasarkan surat resmi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Alhamdulillah Kota Balikpapan Level 1," kata Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;